Cari Blog Ini

Senin, 15 November 2010

PERHATIAN JIKA ANDA DI TILANG !!!........


PERHATIAN JIKA ANDA DI TILANG !!! Penjelasan mengenai SLIP biru TILANG

--------------------------------------------------------------------------------

Sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300


Sumber : dari berbagai sumber

Sabtu, 13 November 2010

Merapi Meletus (Raja Jogja Langgar Perjanjian Pariyan Negari)


Erupsi Gunung Merapi yang terus terjadi hingga saat ini seharusnya tidak perlu terjadi, bila Raja Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak melupakan tradisi leluhur nenek moyang.

Dalam hal ini tradisi turun temurun keturunan Mataram. Dalam kaca mata keluarga Keraton Surakarta, kemarahan Merapi terjadi disebabkan Raja Jogjakarta telah melupakan tradisi yang telah dibakukan pendiri Kerajaan Mataram, yaitu perjanjian Pariyan Negari.

"Jangan mengaku sebagai keturunan dari Mataram, bila tidak melaksanakan tradisi leluhur," jelas GKR Wandansari, saat ditemui di Bangsal Smarakata Keraton Surakarta, Minggu (07/10/2010).

Menurut GKR Wandansari atau yang biasa dikenal dengan Gusti Mung, sebagai seorang raja, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak bisa membedakan fungsinya sebagai seorang raja dan sebagai gubenur. Seharusnya, sebagai seorang raja, Sri Sultan Hamengkubuwono X wajib mengayomi dan melestarikan budaya leluhur.

Tetapi sebaliknya, pihaknya melihat Sri Sultan Hamengkubuwono X justru menganggap budaya leluhur tersebut sudah tidak layak lagi dijalani. Padahal, bila melihat berdirinya Keraton Jogjakarta dan Keraton Surakarta, tidak terlepas dari Perjanjian Pariyan Negari. Yang mana perjanjian tersebut langsung diucapkan Sultan Agung Mataram.

"Saya sebagai saudara yang memiliki garis keturunan yang sama dengan Raja Jogja, yaitu sama-sama keturunan Mataram, yang mana antara Keraton Surakarta dan Keraton Jogjakarta telah diberi tugas masing-masing. Yang mana, baik Jogjkarta maupun Surakarta untuk menjaga punden-punden (tempat nenek moyang yang dianggap memiliki kekuatan gaib) dan upacara adat yang mana untuk mengayomi Hamemayu Hayumi Bawono salah satu Tri Prasetya Sultan Agung Mataram yang telah dibubuhkan dalam perjanjian Pariyan Negari," paparnya lagi.

Perjanjian Pariyan Negari, menurut Gusti Mung, adalah perjanjian yang dibuat oleh pendiri Kerajaan Mataram, kepada penguasa empat penjuru. Saat mendirikan Kerajaan Mataram, selain dilakukan dengan cara lahiriah, juga dilakukan dengan cara batiniah. Yaitu, bekerja sama dengan yang gaib, untuk mendirikan dan mempertahankan keutuhan Kerajaan Mataram.

"Sewaktu mendirikan dan mempertahankan Kerajaan Mataram, selain dilakukan dengan cara lahirian melalui perjuangan, juga dilakukan dengan cara batiniah. Batiniah di sini yaitu dengan cara bekerja sama dengan yang gaib. Dan yang gaib ini memang ada. Sebagai wujud terima kasih, seluruh keturunan Keraton Mataram, wajib melaksanakannya, tidak kecuali Raja Jogja," ungkapnya.

Ditambahkan Gusti Mung, erupsi Gunung Merapi yang saat ini terjadi, merupakan puncak kedurharkahan dari seorang keturunan Mataram yang tidak melaksanakan tradisi leluhur.
Gunung Merapi, bagi keturunan Mataram merupakan salah satu unsur dari empat unsur yang masuk dalam perjanjian Pariyan Negari.
Konon, menurut kepercayaan keturunan Mataram, di bagian barat, tepatnya di puncak Gunung Merapi, bertahta Kanjeng Ratu Sekar Kedaton.

Kanjeng Ratu Sekar Kedaton dipercaya sebagai anak kandung Kanjeng Ratu Kencono Hadisari atau yang lebih dikenal dengan Ratu Kidul, di bagian Selatan yang menjaga Samudera Selatan dan bertahta di Kerajaannya yang bernama Soko Dumas Balai Kencono. Di bagian utara, dipercaya bertahta Kanjeng Ratu Kolo Yuwarti dan di bagian timur dipercaya bertahta Sunan Lawu yang mendiami puncak Gunung Lawu.

"Keraton Surakarta dan Keraton Jogjakarta bertugas sendiri-sendiri. Keraton Surakarta memiliki tugas menjaga Gunung Lawu dan Keraton Jogjakarta bertugas menjaga Gunung Merapi. Memang yang paling berkuasa menjaga gunung bukan manusia, tapi Allah. Tapi ini kebudayaan dari leluhur yang wajib kami jaga," ungkapnya.

Menurut Gusti Mung, dari keempat unsur tersebut yang paling utama adalah selatan. Sehingga, setiap kenaikan tahta raja, selalu digelar tarian bedoyo ketawang, sebagai wujud syukur ritual Sinuhun dengan kerabat keraton dan para abdi dalam keraton kepada Allah.

Selanjutnya seusai upacara kenaikan tahta, dilanjutkan dengan menggelar sesaji di Mahesalawung, yang berlokasi di Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, salah satu lokasi yang dibebankan leluhur pendiri kerajaan Mataram kepada Keraton Surakarta untuk dijaga.

Gusti Mung melihat, saat ini Keraton Jogjakarta sudah tidak lagi melaksanakan ritual yang dibebankan leluhur Mataram kepadanya, dalam hal ini menjaga Gunung Merapi. Menurut Gusti Mung, dengan sikap Raja Jogjakarta yang sudah melupakan tradisi para pendiri Kerajaan Mataram, tak heran, bila erupsi merapi yang saat ini terjadi, ada kaitannya dengan perjanjian yang dilupakan.

Padahal aliran mahma Gunung Merapi, baik secara kepercayaan maupun secara ilmiah, mengarah ke selatan. Sehingga kemarahan Gunung merapi,sama dengan kemarahaan penguasa laut selatan, yang tidak terima anaknya disia-siakan oleh keturunan Mataram. (monex, dari berbagai sumber)